PALOPO,LutraiNews.id - Pasca Meninggalnya Abdul Azis, Satpam Kejari Palopo. Polisi akhirnya menetapkan 11 tersangka, 9 orang sudah diamankan 2 masih dalam pengejaran.
Penetapan tersangka tersebut diungkap langsung oleh Kasat Reskrim Polres Palopo.
Iptu Akhmad Risal menjelaskan, bahwa saat kejadian Satpam Kejari Palopo terlibat saling dorong dengan mahasiswa sehingga pagar Kantor Kejari rubuh dan menimpa dua orang salah satunya meninggal dunia. Kamis, 21 Juli 2022.
Selain menetapkan tersangka, penyidik ikut mengamankan sejumlah barang bukti termasuk kendaraan mobil pickup, ban bekas, sound sistem, genset, mic, satu botol berisi bahan bakar pertalite dan alat peraga lainnya.
Atas kejadian itu, para tersangka dijerat pasal 170 ayat 3, jo pasal 358, jo pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
"Kita tetapkan 11 tersangka, 9 orang sudah di amankan dua masih DPO. Kita juga sita sejumlah barang bukti pendukung lainnya," kata Iptu Akhmad Risal.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Andi Ikra Rahman, meminta pihak kepolisian Polres Palopo untuk bekerja profesional tanpa mengindahkan intervensi massa.
Menurut Andi Ikra, hingga saat ini ke 9 kliennya yang ditetapkan tersangka namun tidak satupun yang mengaku melakukan pengerusakan atau dorongan yang mengakibatkan pagar roboh dan menimpa korban.
Hal ini didukung oleh hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka yang diserahkan pihak kepolisian Rabu (27/7/2022).
"Hari ini saya menerima BAP para klien saya, namun ke 9 BAP tersebut konsisten tidak ada yang mengaku memegang atau terlibat saling dorong dengan korban," katanya.
Dalam BAP dijelaskan bahwa saat kejadian para peserta aksi yang melakukan orasi mendekat dan berniat untuk masuk ke area kantor kejaksaan, pihak satuan pengamanan bergegas menutup pintu pagar dengan cara mendorong sisi pagar yang menggunakan rel.
" Klien kami menduga kemungkinan besar karena dorong terlalu kencang mengakibatkan roda pintu pagar terlepas dari relnya sehingga kemudian tumbang menimpa korban," Katanya.
Untuk itu, pihaknya meminta agar penyidik kepolisian bekerja secara profesional bukan karena ada intervensi atau tekanan massa.
Sebab kata Andi Ikra, penetapan tersangka berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya.
Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Berdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan terdakwa.
Selain itu, pihaknya juga belum mendapat informasi mengenai saksi-saksi atau saksi ahli yang dihadirkan atau telah dimintai keterangan oleh penyedik terkait kasus ini, termasuk apakah CCTV pada kantor kejaksaan telah disita dan dijadikan alat bukti.
" Terkait video yang tersebar di media sosial tidak menggambarkan terjadinya peristiwa pidana. Jika video tersebut dijadikan sebagai rujukan penyidik maka dianggap video tersebut tidak kuat," katanya.
Kuasa hukum ke 9 tersangka ini meminta polisi untuk melakukan pra rekonstruksi sebagai upaya untuk mengungkap kasus ini secara transparan demi terpenuhinya rasa keadilan bagi tersangka dan korban.
Editor : Nasruddin