get app
inews
Aa Read Next : Program Tiga Kartu Sakti Ibas-Puspa Menjadi Perhatian Positif di Lutim

PARAH! Oknum ASN di Luwu Timur Kerja Proyek di Kantor Sendiri

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 01:21 WIB
header img
Kantor Dinas Kesehatan Luwu Timur. (Foto : Andi Makkasau)

LUTIM, Lutra.iNews.id - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu Timur, diduga bermain proyek pemeliharaan.

Parahnya lagi, Oknum ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) Luwu Timur tersebut, diduga mengerjakan proyek pemeliharaan kantor Dinkes.

Demi memuluskan langkahnya, Oknum ASN di Luwu Timur itu menggunakan CV milik orang lain dengan iming-iming akan memberikan proyek kepada pemilik CV yang digunakan.

Hal tersebut dibenarkan oleh pemilik CV saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Jumat 5 Agustus 2022 malam.

"Iye, perusahaan ku yang dia pakai," ungkapnya sembari meminta namanya tidak dipublikasikan.

Ia juga enggan menyebut siapa oknum ASN yang terlibat mengerjakan proyek anggaran pemeliharaan di Dinas Kesehatan.

"Ada oknum ASN di Dinas itu yang kerja proyek pemeliharaan, dan perusahaan ku dia pinjam," tambahnya.

Dia menambahkan, jika CV miliknya telah digunakan oknum ASN tersebut sejak dua tahun silam.

"Dua tahun perusahaan ku dia pinjam sejak tahun 2020 sampai 2021. Selama dia pinjam, saya tidak pernah meminta duit dari proyek itu saat pencairan," ujarnya.

Tidak hanya itu, dia juga membeberkan alasannya untuk tidak meminta tarif berupa uang sewa atas CV tersebut. 

"Kenapa saya tidak minta sewa perusahaan kata dia, karena saya dijanji proyek pengawasan tahun ini, namun ternyata nama saya di coret," katanya.

"Makanya saya sampaikan ke mereka kalau begini ceritanya saya akan buka-bukaan tentang proyek pemeliharaan di Dinas Kesehatan," tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari Dinas Kesehatan Luwu Timur terkait persoalan tersebut.

Sekedar informasi, Seorang pegawai negeri sipil (PNS) dilarang untuk terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBN ataupun APBD.

Larangan tersebut sudah jelas disebutkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi.

Untuk sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS.

Editor : Nasruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut