JAKARTA, iNewsLutra.id - Komjen Agus Andrianto Kepala Bareskrim Polri mengungkapkan, dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap istri eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sangat kecil kemungkinan bisa terjadi.
Hal tersebut disampaikan Komjen Agus Andrianto di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
"Kalau (Pasal) 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (pelecehan oleh Brigadir J)," katanya.
Di sisi lain, Agus juga menyebut, upaya dari tim khusus (timsus) yang akhirnya membuat Bharada E membuka fakta sebenarnya kasus penembakan Brigadir J.
"Bukan karena pengacara itu dia mengaku," ujar Agus.
Menurut Agus, penyidik melakukan pendekatan dan penjelasan kepada Bharada terkait dengan perkara hukum yang menimpanya saat ini.
"Karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia kasih orangtuanya didatangkan, adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri," ucap Agus.
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir KM dan Bripka Ricky Rizal.
Editor : Nasruddin