get app
inews
Aa Read Next : Besok Bharada E Akan Bertemu Ferdy Sambo

Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Tersangka Tewasnya Brigadir J

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:34 WIB
header img
Pengumuman penetapan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka tewasnya Brigadir J (Foto : tangkapan layar iNews TV)

JAKARTA,iNewsLutra.id - Timsus Mabes Polri kini menetapkan Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka tewasnya Brigadir J.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di ruang Bareskrim hari ini.

"Penyidik menetapkan saudara PC yang merupakan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J, " Kata Komjen Agung Budi Maryoto.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa, PC merupakan saksi kunci terkait kasus pembunuhan Brigadir J, lantaran dirinya bersama Brigadir J saat di Magelang hingga kembali ke Jakarta.

Selain itu, PC juga berada di tempat kejadian perkara (TKP) ketika Brigadir J di eksekusi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022.

Hal tersebut di dukung dengan penemuan barang bukti berupa, lima DNA di lokasi tewasnya Brigadir J. Dimana dari lima DNA tersebut satu di antara adalah DNA milik PC.

Diketahui, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : Nasruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut