Berkas Irjen Ferdy Sambo Dkk Ditolak Kejagung
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/08/29/d13b6_berkas-perkara-ditolak-kejagung.jpg)
JAKARTA,iNewsLutra.id - Berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas perkara bakal segera dikembalikan ke penyidik untuk dilakukan perbaikan.
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya telah melakukan penelitian, analisis dan koordinasi secara intensif dengan penyidik Bareskrim. Dari hasil analisis berkas perkara keempatnya akan segera dikembalikan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Keempat berkas perkara tersangka itu adalah milik Irjen Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
"Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," kata Fadil di Kejagung, Senin (29/8/2022).
Editor : Nasruddin