Polres Luwu Utara Bekuk Lima Tersangka Judi Online
Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:41 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/08/24/89ee7_polres-luwu-utara-bekuk-pelaku-judi-online.jpg)
Ia juga menyebutkan bahwa dari tangan para tersangka diamankan beberapa alat bukti berupa uang tunai, handphone, bukti rekapan dan kartu ATM.
"Kelima orang tersangka dikenakan pasal 27 Ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 undang-undang informasi transaksi elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp.1 miliar rupiah,"ujar Galih Indragiri.
Editor : Nasruddin