get app
inews
Aa Read Next : Rugikan Negara Rp 361 Juta, Kontraktor Rumah Nelayan di Lutim Ditetapkan Tersangka

Satres Narkoba Polres Luwu Timur Bongkar Peredaran Sabu Tiga Pria Dibekuk

Rabu, 07 September 2022 | 13:19 WIB
header img
Satres Narkoba Polres Luwu Timur berhasil ungkap Penyalahgunaan sabu (Foto : Andi Makkasau)

LUTIM,iNewsLutra.id - Satres Narkoba Polres Luwu Timur kembali membongkar peredaran narkotika di wilayah tersebut. Hal tersebut juga sejalan dengan atensi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester mengatakan pengungkapan tersebut berhasil membekuk tiga orang pelaku.

"Ketiga orang tersebut berinisial P, A dan E. Dari tangan pelaku kami mengamankan Shabu seberat 37,87 gram," kata Kapolres saat melaksanakan rilis yang mendampingi Wakapolres Lutim, Kompol Samsul dan Kasat Resnarkoba, AKP Idham, Rabu (7/9/2022).

Selain ketika pelaku polisi ikut menyita sejumlah barang bukti berupa satu set alat hisap, uang tunai Rp 1 juta, satu unit mobil warna putih dan satu batang sendok sabu terbuat dari pipet. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis 1 September 2022 Pukul 16.00 WITA.

Saat itu, team Opsnal Satnarkoba mengamankan P dan A dengan barang bukti sabu seberat 37,87 gram.

Berdasarkan informasi dari pelaku P, polisi kembali melanjutkan pengembangan untuk menangkap Vulwono alias Ono sebagai sumber barang haram itu. Selain Ono polisi juga menangkap adiknya berinisial E pada 2 September 2022 lalu.

Setiba di kantor Satres Narkoba Polres Luwu Timur, polisi kembali melakukan interogasi terhadap Pelaku P namun pengakuan P berubah dengan menyebut jika sabu didapat dari seorang pria bernama Aming.

Dalam keterangannya, P mengaku ia bersama istri dan E serta satu orang temannya menjemput sabu pesanan Aming di Selatan, Kabupaten Luwu, tepatnya di Pak Sinta.

Sementara modusnya, pelaku mengambil sabu dalam jumlah banyak kemudian memberikan kepada orang lain untuk dikonsumsi dan dijual.

Motifnya, pelaku ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari hasil penjualan sabu yang dilakukan.

"Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara lima tahun keatas," jelasnya.

Silvester menambahkan, selain tiga orang tersangka pihaknya masih terus melakukan pengembangan.

"Nanti kita lihat apakah ada tersangka baru atau tidak," jelasnya.

Editor : Nasruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut