Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Kejari Lutra Lakukan Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi
Advertisement . Scroll to see content

Terapkan Restorative Justice, Kejaksaan Luwu Timur Bebaskan Dua Tersangka

Kamis, 15 September 2022 | 02:40 WIB
  • author Andi Makkasau
Terapkan Restorative Justice, Kejaksaan Luwu Timur Bebaskan Dua Tersangka
Kajari Luwu Timur memberikan restoratif justice terhadap kepada dua pelaku kejahatan, Foto : Andi Makkasau

LUTIM, iNews.id, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, kembali melaksanakan restorative justice.

Mereka masing-masing Hari Daeng Situju warga Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda dan Darwis warga Dusun Jaya Bakti, Desa Mulyasari, Kecamatan Tomoni.

"Hari terjerat kasus pengancaman, sementara Darwis tersangkut kasus pencurian," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lutim, Muhammad Zubair kepada media ini, Rabu (14/9/2022).

Menurut Zubair, keduanya mendapatkan restorative justice karena memenuhi syarat yakni ancaman pidananya cukup ringan atau tidak sampai lima tahun, sementara dendanya dibawah dua juta rupiah.

Selain itu, para tersangka merupakan pelaku yang baru melakukan tindak pidana.

Sebelum mendapatkan keadilan restoratif, mereka terlebih dahulu berdamai dengan lawannya.

"Saya kira ini lebih bermanfaat buat mereka untuk menjalin silaturahmi yang lebih baik lagi kedepannya," ucap Zubair.

"Berangkat dari hal tersebut maka kami usulkan pemberhentian penangan perkara ke Jampidum dengan menggunakan pola restorative justice sebagaimana peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020," jelasnya.

Menurutnya, kehidupan kedua tersangka sangat memperhatikan. Dari sisi kemanusiaan dan syarat restorative justice terpenuhi, maka keadilan restoratif diterapkan.

Pantauan media ini, kedua tersangka dipulangkan ke keluarganya dengan didampingi pihak Kejaksaan dan Kajari Lutim, Muhammad Zubair.

Namun sebelum dipulangkan, Kajari Lutim Muhammad Zubair memberikan wejangan ke kedua tersangka agar tidak lagi melakukan perbuatan pidana.

Selain mendampingi tersangka ke rumahnya, pihak kejaksaan juga memberikan bingkisan berupa sembako.

Editor: Nasruddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut