Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Seorang Warga Sukamaju Luwu Utara tewas Dianiaya Tujuh Pemuda
Advertisement . Scroll to see content

Terapkan Restorative Justice, Kejari Lutra Damaikan Pelaku dan Korban Kasus Penganiayaan

Rabu, 21 September 2022 | 17:08 WIB
  • author Aksan Hidayat
Terapkan Restorative Justice, Kejari Lutra Damaikan Pelaku dan Korban Kasus Penganiayaan
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Haedar Saat Mempertemukan Pelaku dengan Pihak Korban (Foto:Humas Kajari)

LUTRA.iNews.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara lakukan penerapan mekanisme restorative Justice perkara kasus penganiyaan di aula kantor Kejaksaan, Rabu (21/09/2022).

Kepala Kejari Luwu Utara, Haedar menjelaskan kasus penganiayaan tersebut melibatkan dua ibu rumahtangga yang masih hubungan keluarga dekat. Setelah dipertemukan, keduanya sepakat berdamai tanpa paksaan dari pihak manapun juga.

"Proses tersebut diperlukan agar keadilan korban yang terenggut dapat benar-benar dipulihkan sehingga tidak menyisakan rasa dendam diantara keduanya,"ujar Haedar.

Haedar juga mengungkapkan Restorative Justice yang ditempuh untuk kasus ini telah mendapat persetujuan dari Kejati Sulsel dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Editor: Nasruddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut