get app
inews
Aa Read Next : BLT di Luwu Utara Disalurkan

Beraksi di Tiga TKP, Pelaku Pencuri Handphone di Masamba Diamankan Polisi

Kamis, 10 November 2022 | 15:16 WIB
header img
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri saat menggelar Jumpa Pers di Polres Luwu Utara,(Foto: Aksan Hidayat).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tujuh buah handphone yang dicuri tersangka.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 Junto 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," Ucap Galih Indragiri.

Ia juga menyebutkan, dari pengakuan tersangka, AA melakukan pencurian handphone untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

"AA mengaku dari hasil penjualan barang curiannya, untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,"lanjut AKBP Galih Indragiri.

Editor : Nasruddin

Follow Berita iNews Lutra di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut