"Tersangka mengaku jika dirinya nekat melalukan aktifitas penjualan narkoba jenis sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya," Kata IPTU Muh. Jayadi.
Sementara itu, Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri mengatakan pihaknya akan bertindak tegas terhadap para pelaku narkoba di wilayah hukum yang dipimpinnya.
"Kasus peredaran Narkoba ini adalah musuh terbesar kita saat ini, oleh karena itu Polres Luwu Utara akan terus mengejar para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Luwu Utara," Tegas AKBP Galih Indragiri.
"Tersangka AM sudah diamankan di Polres Luwu Utara, dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs psl 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," Ujarnya.
Editor : Nasruddin