get app
inews
Aa Read Next : Enduro Wali Kota Cup 2024 Diproyeksi jadi Event Tahunan di Palopo

Berkat Laporan Warga 3 Pria Diringkus Satres Narkoba Polres Palopo

Jum'at, 09 Desember 2022 | 17:54 WIB
header img
Tiga pria di Kota Palopo diciduk karena diduga terlibat penyalahgunaan sabu, (Foto : Humas Polres Palopo)

PALOPO,iNewsLutra.id - Tiga pria pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diringkus oleh satres narkoba Polres Palopo. Ketiga pelaku masing-masing berinisial RU (40), YO (33), dan HI (41).

Ketiganya diciduk polisi di Jalan Lasaktiaraja, Kota Palopo, Minggu (4/12/2022). 

Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarkat yang dikembangkan oleh tim lapangan.

"Dari hasil penyelidikan akhirnya anggota opsnal bersama anggota tim, mendatangi dan memasuki rumah kos terduga RU. Setelah anggota masuk di dalam rumah dan memeriksa salah satu kamar, ditemukan sejumlah Barang bukti narkotika dan perlengkapannya," kata Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP

Dari pengakuan pelaku, barang haram itu diakui sebagai miliknya.

"Pelaku mengakui membeli barang haram itu dengan meminta bantuan kepada YO. Sementara itu, YO mengaku barang itu dia dapatkan dari HI," jelasnya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu saset plastik bening diduga berisi Shabu, satu batang kaca Pireks berisi Shabu, satu buah alat isap (botol bong), satu buah sendok shabu terbuat dari potongan pipet warna putih, satu buah sumbu, dan satu buah korek api gas.

"Terhadap pelaku kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal  132  lebih subsider pasal 27 huruf (a) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika," pungkasnya.

Editor : Nasruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut