Pangkat tersebut disahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Melalui akun Instagram,
Deddy Corbuzier Dalam foto yang diunggah, YouTuber bernama lengkap Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo itu menerima map dari Prabowo Subianto.
"Kebanggaan yang luar biasa, Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo Yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa Dan KASAD @dudung_abdurachman," tulis Deddy Corbuzier dikutip, Jumat (9/12/2022).
Deddy menyampaikan terima kasih kepada keluarga besar TNI dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi kepadanya.
Pangkat Letkol Tituler yang diberikan akan mengawali mengawali perjalanan baru bagi untuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila.
"Mudah mudahan dengan hadirnya saya di keluarga besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan tuk Rakyat, Bangsa dan Negara," tulis Deddy
Deddy yang juga menjadi Duta Komponen Cadangan (Komcad) ia berharap bisa membawa rakyat untuk bersama membela bangsa. "TNI BERSAMA RAKYAT NEGARA KUAT. Letnan Kolonel Tituler Deddy Corbuzier," tulis dalam unggahannya.
Menurut Deddy, pangkat tituler sebelumnya pernah diberikan kepada almarhum Idris Sardi pada 1996.
Lantas apa Pangkat Tituler itu?
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) diatur mengenai penyematan pangkat.
Dalam Pasal 5 ayat 2 huruf b berbunyi:
Yang dimaksud dengan "pangkat lokal" adalah pangkat yang diberikan kepada seorang prajurit oleh pejabat yang berwenang guna keabsahan melaksanakan suatu tugas atau jabatan yang sifatnya sementara, seperti inspektur upacara dalam pemakaman militer, komandan upacara dalam suatu upacara militer, pembawa lambang/pataka/duaja/pusara, oditur militer, atau Hakim Militer selama proses penyidangan suatu perkara di lingkungan peradilan militer.
Setelah tugas atau jabatan tersebut selesai, yang bersangkutan kembali ke pangkat semula.
Yang dimaksud dengan "pangkat tituler" adalah Pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua. Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut.