LUTIM, iNewsLutra.id, - Komisi III DPRD Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan nomor surat 005/006/DPRD-LT/FPP/I/2023 yang bersifat secara umum, Selasa (24/1/2022).
RDPU itu menghadirkan Direktur serta manajemen PT. CLM, Staff Ahli Pemerintah, Dinas Tenaga Kerja, Camat Malili, dan juga perwakilan BPD se Kecamatan Malili.
Namun saat RDPU berlangsung, tiba-tiba pimpinan sidang, Arifin yang juga sekaligus Ketua DPRD Luwu Timur mengintruksikan agar rapat digelar tertutup.
Ironisnya lagi, ia mengusir orang diluar dari undangan seperti perwakilan Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang serta perwakilan dari Serikat Buruh yang turut hadir dalam pertemuan tersebut bahkan beberapa pewarta.
"Jadi kami mohon maaf, yang kami undang saja boleh mengikuti rapat, dikarenakan ada hal hal yang tidak bisa kita ekspose keluar. Nanti setelah rapat baru kita wawancara dengan Pimpinan DPRD, jadi yang tidak diundang tolong diluar dulu,” tandas Arifin.
Menanggapi sikap tak menyenangkan tersebut, Ketua Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Malili Timur (AMALTIM), M. Arif Tella menyayangkan pernyataan dari Pimpinan sidang, karena surat undangan yang dikeluarkan adalah Rapat Dengar Pendapat Umum yang bersifat publik.
“Kami memang tidak menerima surat undangan secara langsung, akan tetapi undangan yang tersebar itukan Rapat Dengar Pendapat Umum yang bersifat publik, tetapi Pimpinan Sidang (Arifin-red) justru mengusir kami, beberapa wartawan juga yang mengikuti agenda rapat tersebut turut diminta keluar dari ruangan,” ucap Arif Tella.
Arif Tella juga menilai bahwa keputusan Pimpinan Sidang tidak mencerminkan perwakilan masyarakat yang terbuka, sebab agenda rapat tersebut sangat berhubungan dengan persoalan masyarakat yang terjadi saat ini di wilayah lingkar tambang tempat PT. CLM beroperasi.
“Kami tidak ingin membahas terkait kisruh internal PT. CLM. Sebab saat ini, ratusan karyawan telah dirumahkan dan tidak mendapat kejelasan, belum lagi dampak ekonomi masyarakat akibat terhentinya operasional pertambangan di wilayah pemberdayaan PT. CLM. Hal tersebut yang membuat kami ikut tergerak untuk hadir dalam rapat hari ini,” tegas Arif Tella.
Sementara itu, Baharuddin selaku Ketua Serikat Buruh CLM yang turut hadir dalam undangan tersebut, sangat menyayangkan keputusan Pimpinan sidang yang menggelar agenda rapat tertutup. Sebab, kami perwakilan buruh ingin mendengar dan menyampaikan langsung keluhan dari masyarakat dan karyawan yang saat ini telah di rumahkan oleh Manajemen PT. CLM.
“Sekitar 180 karyawan ex PT. CLM saat ini yang terdampak akibat terhentinya operasional tambang dan dirumahkan sejak bulan November 2022, sampai sekarang belum mendapat kepastian dari manajemen. Wakil rakyat yang seyogyanya menerima langsung aspirasi kami, justru mengusir kami dari ruang rapat yang merupakan masyarakat terdampak langsung aktivitas PT. CLM,” ungkap Baharuddin.
Editor : Nasruddin