AD disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana sumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Untuk HS, ditemukan barang bukti satu saset plastik berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 0,22 gram. Ia terancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp1 M, paling banyak Rp 10 M. Ia juga diancam pasal 112 ayat (1) ancaman hukuman denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 M," terangnya.
"MA, SH, MS dan AG, kita temukan barang bukti 10 saset bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu 8,93 gram dan diancamkan hukuman dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Lalu pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf A dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," jelasnya.
Sementara IN dan SI ditemukan barang bukti 2 saset plastik ukuran sedang diduga berisi sabu dengan berat 1,79 Gram.
Keduanya diancam hukuman pasal ayat 114 ayat (1) dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 M dan paling banyak Rp 10 M. DIa juga terancaman hukuman pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 M.
"Dari kelima laporan polisi ini kita berhasil mengamankan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan yakni 18,28 Gram," kata dia.
Kompol Syamsul juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pemetaan zona merah penyebaran narkotika, yang masuk zona merah yakni Kecamatan Nuha, Tomoni, Mangkutana, dan Wotu.
"Sebenarnya untuk semua kecamatan hampir semua merata, namun yang kami petakan yang masuk zona merah itu di empat kecamatan itu," pungkasnya.
Editor : Nasruddin