PALOPO, iNewsLutra.id - Seorang ibu rumah tangga di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), tega menganiaya seorang balita yang masih berumur 2 tahun. Pelaku tidak lain merupakan ibu tiri korban sendiri yang berinisial EN (27).
Peristiwa bermula pada Kamis (4/5) di kediamannya yang berada di Kelurahan Songka Kecamatan Wara Selatan. Akibatnya korban mengalami retak tulang pada bagian tangan kanan pendarahan bagian bibir.
Motif pelaku yang tega menganiaya anak tirinya tersebut dikarenakan tersulut emosi ketika sang anak sedang rewel. Pelaku (EN) tidak hanya sekali melakukan penganiayaan tersebut.
“Motif dari pelaku kasus peganiayaan anak dibawah umur ini yaitu karena korban sering menangis ketika ayahnya pergi kerja dia (EN) jengkel lalu melakukan penganiayaan,” ucap Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan kepada wartawan.
Tersangka disangkakan pasal 80 Ayat (2), (4) Jo 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 subsider Pasal 351 sebagai mana telah diubah sebagai PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 6,5 tahun penjara.
Editor : Nasruddin