get app
inews
Aa Text
Read Next : Paslon Trisal-Ahmad Tak Terpengaruh Rekomendasi Bawaslu, KPU Palopo Tetap pada Keputusan Awal

KPU Palopo Gelar Rapat Pleno Terbuka DPSHP, Jumlah Pemilih Mencapai 130.693

Jum'at, 12 Mei 2023 | 15:50 WIB
header img
Penyerahan Berita Acara hasil Rapat Pleno Terbuka DPSHP oleh KPU Kota Palopo

PALOPO,iNewsLutra - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar Rapat Pleno Terbuka terkait Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Palopo Beach Hotel, pada Jumat (12/5). Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah unsur seperti Bawaslu, PPK, Perwakilan Parpol, Dukcapil, Aparat Kepolisian dan beberapa pihak terkait di Kota Palopo.

Ketua KPU Palopo, Abbas Jhon mengatakan telah menindak lanjuti tanggapan, saran dan masukan dari beberapa pihak terkait DPS yang sebelumnya telah diumumkan.

"Terkait Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan jadi ada masukan dari Partai, saran perbaikan dari Bawaslu, tanggapan dari Dukcapil semua kita rekap dan semua sudah kita tindak lanjuti di rapat pleno ini," ucapnya usai melaksanakan Rapat Pleno terbuka.

Abbas mengungkapkan bahwa tahapan rekapitulasi daftar pemilih masih terus berjalan hingga pleno DPTB.

"Data ini masih terus bergulir, dari DPSHP nanti juga ada istilah DPT dan DPTB semua data akan terus berkelanjutan jadi tidak sampai di sini saja," jelasnya.

Dia menyebut, jika dalam tahapan  DPSHP ini terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat dan adanya penambahan pemilih baru.

"Pemilih aktif dalam tahapan DPSHP ini berjumlah 130.693. Adapun pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 972, kemudian pemilih yang belum memiliki KTP-el 4.708, data pemilih perbaikan sebanyak 447 dan jumlah pemilih baru sebanyak 196," rinciannya. 

Terpisah Koordinator Devisi HP2H Bawaslu Palopo, Ahmad Ali, mengatakan bahwa sebanyak 86 pemilih tidak memenuhi syarat dikeluarkan dari daftar pemilih di tingkat Kecamatan.

"Jadi ada 86 pemilih dikeluarkan dari daftar pemilih bersumber dari saran perbaikan Panwaslu di setiap Kecamatan," ungkap Ahmad Ali.

Pemilih tersebut dikategorikan tidak memenuhi syarat dikarenakan telah meninggal dunia, tercatat sebagai pemilih ganda dan pindah domisili ke wilayah lain.

"Kategorinya itu ada yang meninggal, ganda dan pindah domisili dan data itu sudah dikeluarkan di tingkat Kecamatan," ujarnya.

Selanjutnya pihaknya akan menunggu data hasil Pleno DPSHP KPU kemudian kembali melakukan pencermatan untuk melihat potensi pemilih baru atau tidak memenuhi syarat nantinya.

"Tahap selanjutnya nanti setelah Bawaslu menerima by name dari KPU akan dilakukan pencermatan lagi jadi PKD hingga Bawaslu," imbuhnya.

Editor : Nasruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut