get app
inews
Aa Text
Read Next : Abdul Rauf Rahim Siap All-Out Dukung Naili-Ome di PSU Pilwalkot Palopo

Polemik Laporan ke Bawaslu, Jubir Naili-Ome: Tak Wajib Diumumkan Sudah Lewat 5 Tahun

Senin, 24 Maret 2025 | 23:27 WIB
header img
Jubir Naili-Akhmad. Foto iNewsLutra/Why.

PALOPO,iNewsLutra.id - Calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud (Ome), dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pengabaian statusnya sebagai mantan terpidana dalam kasus ujaran kebencian pada 2018.

Laporan tersebut telah diterima dan diregistrasi oleh Bawaslu dengan nomor 01/PL/PW/Kota/27.03/III/2025 pada 24 Maret 2025. Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya,” tulis Khaerana dalam pesan WhatsApp saat dikonfirmasi.

Menanggapi laporan itu, Juru Bicara pasangan Naili-Akhmad Syarifuddin Daud, Haedar Djidar, menyatakan bahwa tuduhan terhadap Ome yang dianggap tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana adalah keliru.

“Pak Ome sudah mengumumkan,” tegas Haedar.

Haedar juga menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2019, kandidat tidak wajib mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana jika hukuman yang dijatuhkan di bawah lima tahun.

“Jika merujuk putusan MK 2019, tidak ada kewajiban mengumumkan karena ancaman pidana yang diterima di bawah lima tahun. Selain itu, jeda waktu sejak putusan sudah lebih dari lima tahun,” jelasnya.

Editor : Nasruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut