PALOPO,iNewsLutra.id - Aparat Kepolisian diminta bertindak tegas terhadap pelaku penambangan galian C tanpa izin di Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Aparat penegak hukum diminta untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan karena dapat berdampak pada kerusakan lingkungan dan meresahkan warga.
Diberitakan sebelumnya, salah satu aktivis meminta polisi bertindak dengan aktivitas penambangan yang membuat pengguna jalan di wilayah Sampoddo dan purangi resah akibat dampak dari lumpur hasil galian.
"Hasil investigasinya di lapangan bahwa jika hujan aktivitas tambang ini menyebabkan banjir lumpur di jalan, saat kemarau berdebu. Hal ini menyebabkan kerusakan lingkungan," kata Sulfiadi, Sabtu (10/6/2023).
Sementara itu, Yertin Ratu salah satu aktivis perempuan di Kota Palopo, Sulawesi Selatan ikut menyikapi aktivitas penambangan tanpa izin tersebut. Ia meminta polisi menindak para pelaku dengan mengambil langkah hukum.
"Apapun alasannya jika bicara soal tambang yang tidak memiliki ijin polisi harus mengambil langkah hukum bukan melakukan pengabaian apalagi kegiatan ini sudah sangat meresahkan warga setempat," kata Yertin, Kamis 15/6/2023).
Menurut Yertin, tambang yang tidak mengantongi izin melanggar aturan hukum yakni UUPPLH Tahun 2009.
Dalam aturan itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Editor : Nasruddin