BELOPA,iNewsLutra.id - PT Masmindo Dwi Area (Masmindo) kembali menerima arahan penting dari Tim Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu. Arahan-arahan ini terutama berkaitan dengan penyelesaian kompensasi lahan yang masih tersisa, serta langkah-langkah penting yang harus segera diambil oleh Masmindo untuk memulai konstruksi tambangnya pada awal November 2023.
Hal-hal strategis ini telah dibahas bersama dan diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Ketua Satgas / Sekda Luwu H. Sulaiman, dihadiri oleh Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali, Kajari Luwu Andi Usama Harun, Dandim 1403 Sawerigading Letkol Inf. Apriadi Nidjo, perwakilan Kapolres Luwu AKP Muhammad Saleh, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Luwu Muhallis Menca, serta beberapa kepala OPD Kab. Luwu, Camat Latimojong Supriyadi, Kepala Desa Boneposi Hamka, dan perwakilan Manajemen Masmindo. Senin, (16/10/2023).
Masmindo, sebagai pemegang Kontrak Karya, memiliki niat baik untuk menyelesaikan kompensasi atas lahan-lahan yang memiliki hak sah atas tanah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sampai saat ini, Masmindo telah melakukan kompensasi atas hampir 1.000 hektar lahan, sementara sekitar 261 hektar lahan yang sedang dalam pengelolaan masyarakat masih dalam proses, dan sekitar 181 hektar lagi merupakan "tanah negara bebas," sesuai dengan hasil verifikasi dan penetapan Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu.
Berdasarkan arahan dari Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu, tertanggal 17 Oktober 2023 dalam surat No. 29/SATGAS-INV/KB-LW/X/2023, dinyatakan Terhadap Tanah Negara yang tidak dalam penguasaan (tidak dikelola) di wilayah Konsesi Kontrak Karya PT Masmindo Dwi Area yang diidentifikasi seluas +/- 181,2 Hektar, pihak perusahaan, PT Masmindo Dwi Area, dapat melakukan aktifitas konstruksi pertambangan dalam wilayah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat juga telah dihimbau oleh Pemerintah Kecamatan Latimojong untuk tidak membuka lahan di wilayah konsesi Masmindo yang telah teridentifikasi sebagai tidak dalam penguasaan masyarakat.
Kepala BPN Luwu menjelaskan bahwa surat keterangan tanah (SKT) atau dokumen serupa harus diterbitkan dengan hati-hati. SKT tersebut bukan bukti kepemilikan tanah, melainkan bukti penguasaan dan penggarapan atas tanah tersebut yang harus didukung dengan bukti fisik di lapangan, seperti tanaman yang dikelola. Pemalsuan dokumen kepemilikan lahan akan dikenai sanksi hukum.
Masmindo diminta untuk segera memulai konstruksi tambang, baik pada lahan yang telah dikompensasi maupun pada lahan dengan status "tanah negara bebas" sesuai dengan arahan Tim Satgas sebelumnya. Selain itu, Tim Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu akan membuka Posko Percepatan Investasi di Desa Ranteballa untuk membantu percepatan kompensasi lahan.
Dandim 1403 Sawerigading Letkol Inf. Apriadi Nidjo juga mengingatkan pentingnya memberikan kemudahan perizinan dan memberikan keterangan yang benar terkait dokumen dan kepemilikan lahan, sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
"Upaya bersama ini diharapkan dapat mendukung investasi di daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta pembangunan Kabupaten Luwu," katanya.
Editor : Nasruddin