PALOPO,iNewsLutra.id - Seorang pria berusia 40 tahun dari Kelurahan Tobulung, Kecamatan Rampoang, Kota Palopo, Sulawesi Selatan telah ditangkap oleh polisi setelah sebelumnya sempat menjadi buronan. Pelaku ini menjadi target operasi polisi setelah menerima laporan tentang tindak kekerasan seksual yang dilakukannya terhadap putrinya sendiri.
Korban, yang saat itu masih duduk di kelas 1 SMA, telah menjadi korban dari keinginan bejat pelaku sejak dia masih duduk di kelas 3 SMP. Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menyatakan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan tercela ini selama setahun terakhir, selalu mengancam korban setiap kali ia melakukan perbuatannya.
"Dia melakukan ini dengan ancaman kepada korban. HA mengancam akan membunuh korban jika melawan, terutama jika korban memberi tahu orang lain," kata AKP Supriadi.
Kasus ini baru terungkap setelah korban tidak tahan lagi dengan perilaku ayahnya. Dia memutuskan untuk menceritakan hal ini kepada salah satu anggota keluarganya dan ibunya.
Setelah mengetahui bahwa istrinya telah mengetahui tindakan bejatnya, AH langsung melarikan diri. Dia pergi ke Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim).
Sementara itu, ibu korban dan salah satu anggota keluarganya melaporkan hal ini kepada pihak berwenang. Polres Palopo segera bertindak cepat dengan melacak keberadaan tersangka. Tim Satreskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, segera melakukan upaya penangkapan.
"Kami mendapat informasi bahwa tersangka berada di Kaltim. Kami kemudian menghubungi Polres Paser untuk mendapat bantuan dalam menangkap HA," jelasnya.
Akhirnya, HA berhasil ditangkap oleh polisi di Kelurahan Muara Pasir, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Palopo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Nasruddin