PALOPO,iNewaLutra.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Asrul Sani, telah memutuskan untuk menghentikan Satuan Tugas (Satgas) Peduli Kota.
Satgas Peduli Kota ini diresmikan oleh Judas Amir di Sirkuit Ratona Motor Sport Palopo, Kelurahan Songka, Jumat, (18/8/2023).
Pengukuhan ini didasarkan pada Surat Keputusan Walikota Palopo Nomor: 100.3.3.3/I/BHukum mengenai Pembentukan Satuan Tugas Peduli Kota Palopo Tahun 2023.
Berdasarkan keputusan ini, Satgas terdiri dari 20 anggota di setiap kelurahan yang dipilih dan diangkat oleh lurah melalui keputusan lurah, dan kebijakan ini mulai berlaku sejak bulan Januari tahun 2023.
Raodathul Jannah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo, yang diwawancarai oleh wartawan, membenarkan bahwa anggaran untuk membayar insentif Satgas Peduli Kota telah dihapus oleh Pj Wali Kota Asrul Sani.
"Iya, anggaran untuk insentif Satgas Peduli Kota sudah dihilangkan dalam perubahan anggaran. Bahkan untuk tahun 2024, anggaran tersebut sudah tidak ada lagi. Ini adalah perintah dari pimpinan," ungkap Raodah.
Keputusan untuk menghentikan Satgas ini menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat. Beberapa orang menentang keputusan ini, sementara yang lain mendukung langkah yang diambil oleh Asrul Sani.
Ketua RW 3 Kelurahan Surutanga Kecamatan Wara Timur, Rusli mengungkapkan, selama ini satgas yang dibentuk oleh Judas Amir saat menjabat Wali Kota banyak membantu kegiatan masyarakat dan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan.
"Mereka ini (satgas) aktif menjalankan tupoksinya. Turun ke got membersihkan. Ada tumpukan sampah, satgas yang bergerak. Satgas ambil mobil kelurahan lalu membawanya ke lokasi pembuangan sampah. Jadi kita kecewa kalau ini dihentikan atau insentifnya tidak dibayarkan," Rusli dilansir dari Lini Sulsel.
Di sisi lain, beberapa kalangan menilai langkah yang diambil oleh Pj Wali Kota dapat meningkatkan efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo.
Isnul Ar Ridha, Koordinator Aliansi Pemuda Merdeka, mengungkapkan pendapatnya mengenai Satgas Kota yang terdiri dari 20 anggota di setiap kelurahan.
Isnul berpendapat bahwa keberadaan Satgas Kota hanya menambah beban APBD tanpa memberikan dampak positif yang nyata kepada masyarakat. Anggaran insentif yang diberikan kepada Satgas bisa dialokasikan ke sektor-sektor lain yang lebih bermanfaat seperti anggaran untuk petugas kebersihan yang bekerja di lapangan dan memberikan dampak yang lebih langsung kepada masyarakat.
“Menurut saya, anggaran insentif ini bisa dialokasikan, misalnya, untuk para petugas kebersihan yang memberikan dampak yang lebih nyata daripada harus mengalokasikan dana untuk Satgas Kota yang dianggap tidak memberikan manfaat positif kepada masyarakat," katanya.
Sebagai informasi tambahan, Satgas ini sebelumnya menerima insentif sebesar Rp 150 ribu per bulan per anggota, sehingga totalnya mencapai Rp 3 juta per kelurahan setiap bulan. Dalam setahun, jumlah insentif ini mencapai Rp 36 juta per kelurahan, dan jika dikalikan dengan 48 kelurahan, jumlahnya mencapai Rp 1,7 miliar per tahun.
Editor : Nasruddin