Apri mengungkapkan penyertaan modal ini dilakukan sesuai dengan Ketentuan Perda Nomor 7 tahun 2019. PDAM berhak mengumpulkan pembayaran tarif jasa pelayanan dan biaya lainnya dari masyarakat serta melakukan usaha lain sesuai dengan tarif dan biaya yang telah ditetapkan.
"PDAM bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan penyediaan air minum dengan kualitas, kuantitas dan kontinuitas sesuai standar yang ditetapkan," terang Aprianto.
Anehnya, PDAM belakangan ini selalu melaporkan laba bersih yang minim sehingga deviden PAM sebesar 50 persen yang seharusnya menjadi hak dan penerimaan daerah selalu minim atau nihil.
Dia menjelaskan kinerja keuangan PDAM ini, berdasarkan "value for money" dari proses bisnis internalnya (rasio ekonomi), yaitu efisiensi produksi, tingkat kehilangan air dan tekanan air pada koneksi pelanggan masih kurang maksimal.
"Seharusnya Wali Kota Palopo sebagai KPM perusahaan ini mengevaluasi dengan mendalam setiap komponen biaya yang disusun dalam RKAP," ungkapnya.
Apri mengatakan setiap keuntungan yang didapatkan seharusnya diprioritaskan untuk meningkatkan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan PAM setelah dana cadangan terpenuhi.
Editor : Nasruddin