Berdasarkan hasil patroli, TRC-PPA bersama Kapolres dan TNI mengimbau agar orang tua lebih proaktif dalam mengawasi anak-anak mereka.
“Saya bersama Kapolres, Danramil dan elemen lainnya mengajak para orang tua untuk menjalankan peran mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Zuwandy.
Menurutnya pasal tersebut mengatur kewajiban orang tua untuk Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak. Menumbuhkan kemampuan, bakat, dan minat anak. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Memberikan pendidikan karakter dan nilai budi pekerti kepada anak.
Patroli ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak, terutama pada momen-momen seperti malam pergantian tahun.
Editor : Nasruddin