get app
inews
Aa Text
Read Next : Kontroversi Bisnis di Lapas Palopo, Kalapas Disebut Raup Keuntungan

Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Trisal Tahir, Pilkada Palopo Diulang

Senin, 24 Februari 2025 | 21:46 WIB
header img
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto. iNews.id

PALOPO,iNewsLutra.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Palopo Senin, 24 Februari 2025. Dalam keputusan tersebut, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Keputusan ini diambil setelah MK memeriksa sengketa hasil Pilkada Palopo yang diajukan oleh pasangan calon Farid Kasim Judas-Nurhaenih. Mereka mengajukan gugatan terkait dugaan pelanggaran administrasi pencalonan Trisal Tahir, khususnya mengenai keabsahan ijazah yang digunakan untuk mendaftar.

Sebagai dampaknya, Pilkada Palopo akan diulang tanpa keikutsertaan Trisal Tahir. Menurut Mahkamah pemungutan suara ulang ini bertujuan untuk memastikan proses demokrasi yang lebih adil dan transparan bagi seluruh calon dan pemilih di Palopo.

“Mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan membatalkan penetapan KPU tentang pasangan peserta calon wali kota/wakil wali kota Palopo," kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam putusannya.

MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo untuk menyelenggarakan pemilihan suara ulang dalam waktu 90 hari setelah keputusan dibacakan.

Selain itu, MK memberikan kesempatan kepada partai pengusung Trisal Tahir untuk mengusung calon baru. Partai yang mengusung pasangan Trisal Tahir-Ome adalah Gerindra, Demokrat dan PKB.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MK menyatakan mereka tidak dapat meyakini keabsahan ijazah paket C kesetaraan yang dimiliki oleh Trisal Tahir.

Editor : Nasruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut