get app
inews
Aa Text
Read Next : Apakah Mengeluarkan Air Mani di Bulan Ramadhan Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukum Islam

Hukum Berhubungan Intim Setelah Subuh di Bulan Ramadhan

Sabtu, 15 Maret 2025 | 20:44 WIB
header img
Foto: Berhubungan Pasutri, iNewsLutra.id/Wdy

iNewsLutra.id — Puasa di bulan Ramadhan merupakan ibadah wajib bagi umat Islam, yang mengharuskan mereka menahan diri dari berbagai hal yang dapat membatalkan puasa, seperti makan, minum, hingga berhubungan intim.

Namun, masih banyak pasangan suami istri yang bertanya-tanya mengenai hukum berhubungan intim setelah Subuh di bulan Ramadhan. Lantas, bagaimana ketentuan yang berlaku dalam hal ini?

Imam Abu Syuja' dalam kitab Al Ghayah wat Taqrib menjelaskan bahwa ada sepuluh hal yang dapat membatalkan puasa. Di antaranya adalah memasukkan benda ke dalam rongga tubuh, muntah dengan sengaja, dan berhubungan intim. 

Menurutnya, berhubungan intim di siang hari Ramadhan jelas membatalkan puasa, baik bagi suami maupun istri.

Namun, banyak yang penasaran mengenai hukum berhubungan intim setelah Subuh. Dalam buku 33 Pertanyaan Populer Seputar Puasa Ramadhan karya Ahmad Muhaisin B. Syarbaini, dijelaskan bahwa melakukan senggama di siang hari bulan Ramadhan bagi orang yang wajib berpuasa adalah haram. 

Keduanya, baik suami maupun istri, diwajibkan untuk bertaubat dan mengganti puasa yang telah batal.

Terkait berhubungan intim setelah Subuh, sebuah hadis riwayat Abu Hurairah RA menyebutkan bahwa seorang pria yang berhubungan intim dengan istrinya pada siang hari di bulan Ramadhan harus menebus kesalahannya dengan salah satu dari tiga cara: memerdekakan seorang budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan kepada enam puluh orang miskin.

Hal ini menjelaskan bahwa berhubungan intim setelah Subuh tetap dapat membatalkan puasa.

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa apabila seseorang berhubungan intim sebelum azan Subuh dan belum sempat mandi wajib (junub) hingga azan Subuh selesai, puasanya tetap sah.

Namun, apabila hubungan intim dilakukan setelah azan Subuh, maka puasanya batal. 

Dalam penjelasannya, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya, menambahkan bahwa jika pasangan suami istri belum sempat mandi besar atau junub sampai masuk waktu Subuh, puasanya tetap sah.

Yang perlu diperhatikan adalah mandi besar yang dilakukan setelah Subuh, yang tidak membatalkan puasa yang sudah dimulai.

Dengan demikian, pasangan suami istri yang berniat berhubungan intim di bulan Ramadhan disarankan untuk memperhatikan waktu dengan teliti dan mengikuti ketentuan yang berlaku agar ibadah puasa tetap sah. (Wdy)

Editor : Nasruddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut