Lutra.iNews.id - Kepala Daker Madinah Kemenag Amin Handoyo mengingatkan ada larangan merokok di Kota Madinah, Arab Saudi.
Larangan itu bahkan disertai denda yang tidak sedikit, yakni mencapai 200 Saudi Arabia Riyal atau sekira Rp800.000.
"Mekanismenya, kita memang belum mengetahuinya. Tapi pengumuman larangan merokok itu sudah ditempel di hotel-hotel yang ditempati jamaah," katanya.
"Bahwa yang merokok di wilayah itu dengan jarak 10 meter dari hotel itu akan dikena sanksi 200 riyal," tegas Amin di Kantor Daker Madinah, Ahad 17 Juli 2022, dikutip dari Kemenag.go.id.
Ia mengakui bahwa aturan merokok di Kota Madinah sebelumnya tidak terlalu ketat. Aturan larangan merokok awalnya hanya berlaku untuk di area Masjid Nabawi.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait