LUTRA.iNews.id - Personil kepolisian Polres Luwu Utara bersama dengan Polsek Sukamaju berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Sukamaju.
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri mengatakan bahwa tersangka S (52) yang merupakan warga Kecamatan Tanalili diamankan atas kasus pencurian sepeda motor di Desa Tulung Indah Kecamatan Sukamaju pada tanggal 18 Agustus yang lalu.
"Dari hasil penyelidikan dan identifikasi rekaman CCTV, tersangka S terbukti melakukan pencurian sepeda motor tersebut,"jelas AKBP Galih Indragiri saat menggelar konferensi pers, Senin (22/08/2022).
Ia juga menyebutkan bahwa tersangka S melakukan aksi pencurian sepeda motor di tiga tempat yang berbeda di Kecamatan Sukamaju.
"Dari tangan tersangka, personil berhasil mengamankan tiga barang bukti sepeda motor dan satu alat yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian,"ucap Galih Indragiri.
AKBP Galih Indragiri menyebutkan jika tersangka S baru kali pertama melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan alasan kesulitan Ekonomi.
"Saat diperiksa, tersangka S mengaku dirinya nekat melakukan pencurian sepeda motor akibat kesulitan ekonomi,"jelas Galih.
"Atas perbuatannya, tersangka S dikenakan Pasal 363 dan 362 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,"tutup AKBP Galih Indragiri.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait