Lutra.Inews.id - Kepolisian Resort (Polres) Luwu Utara, menyiapkan hadiah bagi masyakarat yang melaporkan kasus narkoba.
Tidak hanya itu, pihak Polres Luwu Utara juga berjanji akan menjaga identitas para pelapor.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri dalam jumpa pers di Mapolres Luwu Utara, Senin 22 Agustus 2022.
"Bagi warga yang melaporkan kasus narkoba dan betul-betul laporannya, itu akan kita berikan hadiah," ujarnya.
"identitas pelapor kita jamin kerahasiaannya," jelas Galih Indragiri.
Sebelumnya diberitakan, Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Luwu Utara, meringkus tiga orang terduga pelaku narkoba.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial berinisial Y (28), F (28) dan RD (25).
Ketiganya ditangkap pada 19 Agustus 2022, di dua tempat berbeda. Masing-masing Desa Laba dan Desa Lapapa, Kecamatan Masamba.
Demikian dikatakan Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri dalam jumpa pers di Mapolres Luwu Utara, Senin 22 Agustus 2022.
Dia menyebutkan, dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti tujuh saset narkotika jenis sabu.
"Dengan berat 5,2 gram dan uang tunai sebesar Rp. 48 juta," katanya.
Dia menambahkan, jika pihaknya akan masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
"Polres Luwu Utara akan terus memburu dan memberantas pengedar narkoba sampai ke akar-akarnya," tegas AKBP Galih Indragiri.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal paling lama 20 tahun atau paling singkat 5 tahun penjara.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait