Tegas Kapolri Berantas Judi, di Palopo Polisi Justru Hentikan Kasus Judi Kupon Putih

Al Kahfi
Ilustrasi. (Int)

PALOPO,iNews.Lutra.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, secara tegas meminta jajaran kepolisian untuk memberantas semua kasus judi.

Tidak hanya itu, Kapolri juga mengancam akan mencopot para pejabat Polri yang ikut dalam kegiatan haram tersebut.

"Mulai peredaran narkotika, perjudian baik konvensional maupun online, adanya pungutan liar (pungli), illegal mining," kata Sigit dalam arahannya.

"Penyalahgunaan BBM dan elpiji, sikap arogan, hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," sambungnya.

Arahan tersebut dilontarkan Kapolri, untuk menanggapi isu kasus dugaan perjudian yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Namun jauh sebelum adanya kasus perjudian yang menjerat Ferdy Sambo. Ternyata di Kota Palopo, ada kasus perjudian yang sempat menarik perhatian publik.

Kasus tersebut, menjerat seorang bandar judi kupon di Kota Palopo berinisial AC.

AC ditetapkan sebagai tersangka kasus judi kupon putih pada 11 Juli 2019 lalu.

Saat itu, pucuk pimpinan di Polres Palopo dijabat AKBP Ardiansyah. Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, AC juga ditetapkan sebagai DPO kasus judi kupon putih oleh Polres Palopo.

Namun  setahun kemudian, kasus tersebut berhenti ditengah jalan. Meski pihak kepolisian tidak pernah menangkap tersangka.

Pemberhentian kasus itu ditandai dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Unit Reskrim Polres Palopo.

Saat itu, Kasat Reskrim Polres Palopo dijabat AKP Andi Aris Abubakar dan posisi Kapolres Palopo dijabat AKBP Alfian Nurmas.

Andi Aris berdalih, pihaknya tidak pernah menetapkan AC sebagai DPO tersangka kasus judi kupon putih.

"Siapa yang nyatakan buron, kalau ada yang bilang buron, mana bukti Surat DPO-nya?" kata AKP Andi Aris yang dilansir dari Sindo News.

Dia juga mengungkapkan, proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya sama sekali tidak menenukan terbukti jika AC terlibat sebagai bandar.

"Tidak ada bukti kuat, bahkan berkasnya sudah tiga kali dikirim ke kejaksaan dan itu dikembalikan," katanya.

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network