Polres Luwu Utara Bekuk Lima Tersangka Judi Online

Aksan Hidayat
Kapolres AKBP Galih Indragiri sebut dari lima orang pelaku judi online,ada satu oknum ASN

LUTRA.iNews.co.id- Kepolisian resor (Polres) Luwu Utara berhasil mengamankan lima orang tersangka kasus judi online (togel) di wilayah Kecamatan Baebunta.

Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri saat menggelar konferensi pers mengatakan bahwa dari lima tersangka yang diamankan, satu diantaranya adalah aparatur sipil negara (ASN).

"Untuk lima tersangka ini ada yang bertugas sebagai pengepul dan juga sebagai pemain,"jelas AKBP Galih Indragiri, Rabu (24/08/2022).

Ia juga menyebutkan bahwa dari tangan para tersangka diamankan beberapa alat bukti berupa uang tunai, handphone, bukti rekapan dan kartu ATM.

"Kelima orang tersangka dikenakan pasal 27 Ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 undang-undang informasi transaksi elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp.1 miliar rupiah,"ujar Galih Indragiri.

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network