LUTRA.iNews.co.id- Kepolisian resor (Polres) Luwu Utara berhasil mengamankan lima orang tersangka kasus judi online (togel) di wilayah Kecamatan Baebunta.
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri saat menggelar konferensi pers mengatakan bahwa dari lima tersangka yang diamankan, satu diantaranya adalah aparatur sipil negara (ASN).
"Untuk lima tersangka ini ada yang bertugas sebagai pengepul dan juga sebagai pemain,"jelas AKBP Galih Indragiri, Rabu (24/08/2022).
Ia juga menyebutkan bahwa dari tangan para tersangka diamankan beberapa alat bukti berupa uang tunai, handphone, bukti rekapan dan kartu ATM.
"Kelima orang tersangka dikenakan pasal 27 Ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 undang-undang informasi transaksi elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp.1 miliar rupiah,"ujar Galih Indragiri.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait