46 Kendaraan Terjaring Pajak di Luwu Timur

Andi Makkasau
Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Samsat wilayah Kabupaten Luwu Timur menggelar razia gabungan pajak kendaraan bermotor. (Andi Makkasau/iNews Lutra)

LUTIM, iNews.Lutra.id - Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Samsat wilayah Kabupaten Luwu Timur menggelar razia gabungan pajak kendaraan bermotor.

Razia tersebut menyasar semua pengendara, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga mobil truk.

Operasi ini berlangsung di Jalan Poros Malili-Burau tepatnya di Desa Ussu, Kecamatan Malili, Selasa (6/9/2022).

Kepala UPT Samsat wilayah Lutim, Sumardi Sunusi mengatakan, operasi gabungan ini digelar hingga tiga hari kedepan.

"Operasi melibatkan Satlantas Polres Luwu Timur, Jasaraharja dan Dinas Perhubungan (Dishub) Lutim," katanya.

Lebih jauh dirinya mengungkapkan, jika masyarakat yang terjaring rata-rata tidak membayar pajak.

"Ketika ditemukan pengendara mati pajak maka dilakukan pembayaran ditempat," ujarnya.

"Kalau tidak memiliki dana maka kita akan mengambil notisnya serta memberikan surat teguran agar kembali membayar pajak di Kantor Samsat," jelasnya.

Di hari pertama razia ini sebanyak 46 unit kendaraan terjaring dengan rincian roda dua 30 unit dan 16 unit roda empat.

"Adapun roda empat membayar ditempat sebanyak 6 unit senilai Rp 9.589.360, roda dua 20 unit senilai Rp 7.672.170 selebihnya akan melakukan pembayaran di Kantor," pungkasnya. (*)

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network