LUTIM, iNewsLutra.id, - Pemprov Sulsel sudah membayar pajak air permukaan atau water levy PT Vale Indonesia untuk triwulan pertama sebesar Rp 23 Miliar.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirade kepada media ini, Kamis (20/10/2022).
Meski begitu kata Ramadhan, Pemprov Sulsel belum membayar pajak water levy pada triwulan kedua dan ketiga.
Menurutnya, pembayaran ini merupakan bagi hasil pajak dengan rincian 80 persen untuk kabupaten Luwu Timur dan 20 persen untuk Pemprov.
"Kenapa pembagian lebih besar terhadap kabupaten Luwu Timur karena kita adalah daerah penghasil," jelas Ramadhan Pirade.
Lanjutnya, pembayaran water levy ini tidak tepat waktu lantaran Pemprov Sulsel tidak memiliki dana, itu jawaban mereka (Pemprov) saat kami surati.
"Namun Pemprov sudah berjanji akan segera membayar pajak water levy untuk triwulan kedua dalam waktu dekat," katanya.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait