PALOPO,iNewsLutra.id - Satuan Narkoba Polres Palopo, Sulawesi Selatan membekuk residivis pengedar sabu yang baru menghirup udara bebas Juli 2022 Lalu.
FR (40) ditangkap dirumahnya, Sabtu (5/11/2022). Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang curiga dengan gerak gerik pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima sachet kristal bening diduga sabu, sendok, plastik dan uang tunai senilai Rp.1,3 juta.
Untuk mengelabui petugas pelaku menyimpan barang haram itu di dalam tas lalu menyelipkan di gabus kursi yang ada di rumah kosong samping kediaman pelaku.
"Selain sabu petugas juga menemukan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu," kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP La Simeng.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendatangkan barang haram tersebut dari wilayah Makassar.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Palopo," katanya.
Jika terbukti pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait