PALOPO,iNewsLutra.id - Unit Reskrim Polres Kota Palopo, Sulawesi Selatan menggerebek sejumlah warung campuran yang menjadi tempat penjualan minuman keras ilegal di jalan Rusa, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara. Kamis, (17/11/2022).
Dalam razia itu, ratusan botol miras ilegal berbagai merek disita. Miras ilegal tersebut selanjutnya diamankan ke Mapolres Palopo.
"Hari ini kita lakukan razia miras pabrikan tanpa izin jual dan hasilnya ada ratusan botol dan kaleng kita sita," katanya.
Razia miras ilegal ini untuk memberi efek jera bagi para pelaku usaha ilegal sekaligus sebagai upaya untuk mencegah tindak pidana kekerasan.
"Dari data yang ada angka kriminal kebanyakan dipicu minuman keras," ujarnya.
Razia serupa sewaktu-waktu akan kembali dilakukan, para pengusaha dihimbau agar mengurus izin sebelum melakukan aktifitas jual beli miras.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait