Satreskrim Polres Palopo Gerebek Kios Penjual Miras Ilegal, Ratusan Botol Berhasil Diamankan

Nasruddin Rubak
Polisi sita ratusan miras yang dijual tanpa izin, (Foto : Nasruddin Rubak)

PALOPO,iNewsLutra.id  - Unit Reskrim Polres Kota Palopo, Sulawesi Selatan menggerebek sejumlah warung campuran yang menjadi tempat penjualan minuman keras ilegal di jalan Rusa, Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara. Kamis, (17/11/2022).

Dalam razia itu, ratusan botol miras ilegal berbagai merek disita. Miras ilegal tersebut selanjutnya diamankan ke Mapolres Palopo.

"Hari ini kita lakukan razia miras pabrikan tanpa izin jual dan hasilnya ada ratusan botol dan kaleng kita sita," katanya.

Razia miras ilegal ini untuk memberi efek jera bagi para pelaku usaha ilegal sekaligus sebagai upaya untuk mencegah tindak pidana kekerasan.

"Dari data yang ada angka kriminal kebanyakan dipicu minuman keras," ujarnya.

Razia serupa sewaktu-waktu akan kembali dilakukan, para pengusaha dihimbau agar mengurus izin sebelum melakukan aktifitas jual beli miras.

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network