Terima Kiriman Ribuan Butir Obat Daftar G, IRT di Luwu Diringkus Polisi

Tim inews
Polisi ringkus wanita penerima paket berisi ribuan obat daftar G, (Foto Dok. Humas Polres Luwu).

LUWU,iNewsLutra.id - Andriani alias Kiki (24) warga Dusun Kariako, Desa Buntu Karya, Kecamatan Ponrang, diringkus tim Satres Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan. Pelaku diringkus karena diduga terlibat dalam peredaran obat daftar G.

Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Mustari Alam, mengatakan pelaku diringkus 14 November 2022 kemarin, penangkapan bermula dari informasi kiriman paket mencurigakan dari Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

“Setelah melakukan control delivery dan berkoordinasi jasa pengiriman diketahui terduga akan menerima paket yang berisi Tryhexyphenidil (THD)", katanya AKP Mustari Alam. Kamis, (17/11/2022).

Setelah paket diantar, pelaku langsung diringkus. Hasil introgasi, pelaku mengaku jika kiriman yang ia terima berisi obat daftar G jenis THD.

"Modusnya obat daftar G di tutup kain, pelaku juga mengaku jika barang ilegal itu bukan miliknya melainkan seorang dengan inisial RS" ujarnya.

Selain pelaku, polisi ikut mengamankan 3105 butir obat daftar G jenis Tryhexyphenidil (THD) dan 1 lembar kain selimut berwarna pink sebagai barang bukti.

"Rencananya obat ilegal tersebut akan kembali dijual dengan harga Rp. 5.000 per butir," kata Mustari.

Atas perbuatannya itu, pelaku kini mendekam di tahanan mapolres Luwu, pelaku dijerat pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Subs Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Hingga saat ini, polisi masih terus mengembangkan termasuk mencari keberadaan dari pemilik ribuan obat itu.

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network