BELOPA,iNewsLutra.id - Oknum Polisi yang bertugas di Mapolres Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga melakukan penganiayaan ke salah satu saksi terlapor berinisial S. Aksi penganiayaan terungkap berdasarkan pengakuan korban ke pihak keluarga.
"Sekitar pukul 16:00 WITA, saya mendatangi kantor Polres Luwu di Belopa guna mengecek keberadaan keluarga saya inisial S terlapor yang ditahan oleh penyidik PPA atas dugaan pelecehan," kata Muh. Adrianto Palla. Kamis, (6/7/2023).
Setibanya di Mapolres Luwu, Adrianto langsung mencari S. Saat ditemui, S mengaku telah ditahan selama 4 hari dan mendapat penganiayaan dari salah satu oknum anggota polisi.
"Dari informasi dari S, dirinya ditahan sudah 4 hari, 2 hari di Polsek Bupon dan 2 hari di Polres Luwu. S juga mengaku mendapati tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi di kantor Polres Luwu," ungkapnya.
Ia pun menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut apalagi dilakukan saat terlapor sudah dalam kekuasaan polisi dan dilakukan di kantor Polisi.
"Saya selaku keluarga keberatan atas tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi terhadap terlapor S apalagi terjadi di kantor Polres Luwu," tegasnya.
Setelah mendengar cerita dari S, Adrianto langsung menemui kanit PPA dan menanyakan status terlapor. Dari informasi yang diperolehnya diketahui jika S saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"Saya juga pada kesempatan yang sama menemui Kanit PPA dan menanyakan terkait status terlapor S. Dari informasi saya peroleh langsung dari Kanit PPA, terlapor S masih berstatus saksi," ungkapnya.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait