Satuan Reserse Narkoba Polres Lutra Amankan Bandar Sabu-sabu Asal Bone-Bone

Aksan Hidayat
Sat Resnarkoba Polres Luwu Utara Berhasil Mengamankan Bandar Sabu-sabu Asal Bone-Bone,(Foto:Humas Polres Lutra).

MASAMBA,iNewsLutra id - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satres Narkoba) Polres Luwu Utara berhasil mengamankan satu orang bandar Sabu-sabu di Desa Patoloan, Kecamatan Bone-Bone, Selasa (22/11/2022) lalu.

Penangkapan tersangka AM (43), Warga Desa Patoloan ini, dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, IPTU Muh. Jayadi.

"Dari informasi warga, tersangka AM ini memang sangat meresahkan, ia bahkan tak tanggung-tanggung melakukan penjualan narkoba dikalangan anak-anak dibawah umur," ujar IPTU Muh.Jayadi, Kamis (24/11/2022).

Saat dilakukan penangkapan dirumah tersangka, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 39 paket dengan berat 5,40 gram dalam kemasan sachet yang disembunyikan di bagian dapur rumah tersangka.

"Tersangka mengaku jika dirinya nekat melalukan aktifitas penjualan narkoba jenis sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya," Kata IPTU Muh. Jayadi.

Sementara itu, Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri mengatakan pihaknya akan bertindak tegas terhadap para pelaku narkoba di wilayah hukum yang dipimpinnya.

"Kasus peredaran Narkoba ini adalah musuh terbesar kita saat ini, oleh karena itu Polres Luwu Utara akan terus mengejar para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Luwu Utara," Tegas AKBP Galih Indragiri.

"Tersangka AM sudah diamankan di Polres Luwu Utara, dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs psl 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," Ujarnya.

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network