MASAMBA,iNewsLutra.id - Bupati Luwu Utara,Indah Putri Indriani Resmikan Banua Restorative Justice Adyaksa Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Kamis (24/11/2022).
Banua (Rumah) Restorative Justice Kejaksaan Negeri Luwu Utara ini terletak di kompleks perumahan kelapa gading,Desa Radda, Kecamatan Baebunta.
Peresmian Banua Restorative Justice Adyaksa ini dihadiri oleh Bupati Indah Putri Indriani, Ketua DPRD Luwu Utara Drs. Basi, Kapolres AKBP Galih Indragiri, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara Haedar.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Haedar mengatakan pembentukan Banua (Rumah) Restorative Justice ini bertujuan untuk mengakomodir masukan dari masyarakat, terkait kepastian hukum bagi pencari keadilan berlandaskan hati nurani.
"Banua Restorative Justice Adyaksa ini nantinya menjadi tempat mediasi untuk menyelesaikan perkara yang masih bisa diselesaikan dengan kekeluargaan," Kata Haedar, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara.
Haedar juga menyebutkan bahwa perkara atau kasus yang bisa diselesaikan dengan jalan Restorative Justice ini memiliki beberapa kriteria dan persyaratan.
"Perkara yang diselesaikan dengan jalan Restorative Justice harus ada kesepakatan perdamaian,bukan residivis, kerugian dibawah Rp. 2.500.000," Jelas Haedar.
"Dengan adanya Banua Restorative Justice ini diharapkan bisa meminimalisir kasus, karena tidak selamanya kasus harus kita bawa ke ranah hukum," Lanjut Haedar.
Sementara itu, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani mengapresiasi Kejaksaan Negeri Luwu Utara dengan terbentuknya Banua Restorative Justice Adyaksa ini.
"Tidak semua persoalan pidana harus berujung pada penjara. Oleh karena itu maka muncullah penyelesaian hukum dengan Restorative Justice," Terang Indah Putri Indriani.
Indah juga berharap, dengan adanya Banua Restorative Justice ini, bisa memberikan manfaat bagi para pencari keadilan.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait