2023 Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan

Nasruddin Rubak
Ilustrasi,(Foto : Okezone)

SEMARANG, iNewsLutra.id - Untuk mencegah pembeli rokok dikalangan anak-anak, pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan pada tahun depan.

Aturan yang melarang penjualan rokok batangan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023. 

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan, pelarangan penjualan rokok batangan atau ketengan sebagai upaya untuk mencegah pembeli rokok anak-anak. 

"Dasar dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 adalah Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,"


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Infografis 2023 Penjualan Rokok Batangan Dilarang ",

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network