Setubuhi Anak Tirinya Hingga Hamil, Tersangka Terancam Kurungan 20 Tahun Penjara

Aksan Hidayat
Kapolres Luwu Utara Saat Menggelar Jumpa Pers Kasus Persetubuhan Anak dibawah Umur,(Foto: Aksan Hidayat).

MASAMBA,iNewsLutra.id - Kepolisian resor (Polres) Luwu Utara mengamankan tersangka berinisial A (41) warga luwu utara atas kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka A, dilakukan atas laporan Ibu korban yang tak lain istri tersangka.

"Tersangka A diamankan atas kasus persetubuhan yang tak lain korbannya adalah anak tiri tersangka," Kata AKBP Galih Indragiri, Rabu (22/02/2023).

Menurutnya, tersangka A menyetubuhi kedua anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SLTP).

"Ada dua anak tirinya yang menjadi korban, yang pertama berumur 14 tahun dan masih duduk di bangku sekolah menengah pertama, sementara yang kedua berumur 18 tahun," Jelas AKBP Galih Indragiri.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini diamankan di Polres Luwu Utara dan terancam kurungan 20 tahun penjara," Lanjut Galih Indragiri.

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network