Operasi Antik Lipu, Polres Luwu Timur Amankan Narkoba 18,28 Gram

Andi Makasau
Polres Luwu Timur berhasil ungkap penyalahgunaan sabu, (Foto : Andi Makkasau).

LUTIM, iNewsLutra.id - Polres Luwu Timur menggelar Press Release hasil Operasi Antik Lipu 2023, Senin (13/3/2023). 

Dalam operasi itu diamankan sejumlah orang yang diduga penyalahguna narkotika dan belasan gram barang bukti.

Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul mengatakan, masing-masing terduga pelaku yang diamankan adalah TA (26) di Desa Pongkeru, Kecamatan Malili. Kemudian diamankan lagi di lokasi yang sama yakni AD (22).

Lanjut Syamsul, Satres Narkoba ikut mengangkat terduga pelaku di Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, yakni HS (33). Kemudian di Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, diamankan empat orang, masing-masing MA (34), SH (23), MS (32), dan AG (43).

"Terakhir di Desa Nikel, Kecamatan Nuha, Resnarkoba Polres Luwu Timur menjaring dua orang terduga pelaku narkotika, masing-masing IN (30) dan SI (42)," sambungnya lagi.

Ia menjelaskan, TA diamankan beserta 2 saset plastik ukuran sedang berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,53 gram sebagai barang bukti.

Pelaku diancam hukuman dengan pasal 114 ayat (1) ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda pidana paling sedikit Rp1 M, dan paling banyak Rp 10 M.

Sementara dari tangan AD kata Syamsul, ditemukan barang bukti 11 saset plastik bening dengan ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,05 gram.

AD disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana sumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Untuk HS, ditemukan barang bukti satu saset plastik berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 0,22 gram. Ia terancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp1 M, paling banyak Rp 10 M. Ia juga diancam pasal 112 ayat (1) ancaman hukuman denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 M," terangnya.

"MA, SH, MS dan AG, kita temukan barang bukti 10 saset bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu 8,93 gram dan diancamkan hukuman dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Lalu pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf A dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," jelasnya.

Sementara IN dan SI ditemukan barang bukti 2 saset plastik ukuran sedang diduga berisi sabu dengan berat 1,79 Gram.

Keduanya diancam hukuman pasal ayat 114 ayat (1) dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 M dan paling banyak Rp 10 M. DIa juga terancaman hukuman pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 M.

"Dari kelima laporan polisi ini kita berhasil mengamankan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan yakni 18,28 Gram," kata dia.

Kompol Syamsul juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pemetaan zona merah penyebaran narkotika, yang masuk zona merah yakni Kecamatan Nuha, Tomoni, Mangkutana, dan Wotu.

"Sebenarnya untuk semua kecamatan hampir semua merata, namun yang kami petakan yang masuk zona merah itu di empat kecamatan itu,"  pungkasnya.

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network