MAKASSAR,iNewsLutra.id - Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah menetapkan mantan kepala badan pengelolaan keuangan daerah (BPKD) kabupaten Takalar tahun 2022 sebagai tersangka.
GM ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar/harga Dasar pasir laut oleh Kejati Sulawesi Selatan, Kamis (30/03/2023).
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi dalam siaran pers mengatakan bahwa GM resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penyimpangan penetapan nilai pasar/harga dasar pasir laut dalam kegiatan penambangan pasir laut tahun anggaran 2020.
"Berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan nomor : 67/P.4/Fd.1/03/2023), GM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah, sebagaimana yang diatur dalam pasal 148 ayat (1) KUHAP," Jelas Soetarmi, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,Kamis (30/03/2023).
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait