Gegara Uang Rp50 Ribu Mantan Ketua GMKI Palopo Tewas Ditikam Rekannya Sendiri, Berikut Kronologinya

Nasruddin Rubak
Awal Banggai, Mantan Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kota Palopo. Foto : Istimewa

PALOPO,iNewsLutra.id - Mantan Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Palopo, Awal Banggai, tewas ditikam, Kamis 6 April 2023 malam.

Awal tewas di Rumah Sakit dr Palemmai Tandi saat menjalani perawatan medis. Ia meninggal dengan luka terbuka dada kiri atas, luka terbuka lengan kiri, luka terbuka pergelangan tangan kanan diduga berasal dari sabetan senjata tajam.

Setelah korban meninggal, pelaku berinisial H akhirnya menyerahkan diri ke polisi setelah sebelumnya sempat bersembunyi.

Dari hasil keterangan terungkap jika motif pembunuhan tersebut dipicu akibat perselisihan biaya service handphone senilai Rp50 ribu.

Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengungkapkan, kejadian ini terjadi pada Maret 2023. Saat itu, Awal Bangai menitipkan Hp miliknya dan meminta untuk diservis.

Pelaku lalu membawa Hp korban ke jasa service. Pelaku meminta biaya sebesar Rp50 ribu ke korban.

Saat itu, korban meminta ke pelaku untuk menjual Hp miliknya itu. Namun hp tersebut tidak laku terjual.

Setelah berselang cukup lama, Hp milik korban kemudian dijual oleh pelaku senilai Rp50 ribu. Namun tak disangka korban kembali menelpon dan menanyakan kondisi Hp nya itu.

Kondisi itulah yang menjadi pemicu percekcokan antar keduanya, korban lalu meminta untuk bertemu pelaku.

Pada hari Kamis, 6 April 2023 sekitar pukul 23.00 Wita, korban datang ke kediaman pelaku dan kembali adu mulut. Korban yang tersulut emosi mengambil balok dan hendak memukul.

Pelaku yang melihat aksi korban kemudian berlari ke dalam rumah dan mengambil sebilah parang yang disimpan di kamar pribadinya. Pelaku kemudian menganiaya korban dengan menikam sebanyak dua kali.

“Untuk saat ini motif dan kronologisnya seperti itu. Pelaku sudah ditahan dan resmi tersangka, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan termasuk saksi," kata AKP Supriadi.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan pelaku saat ini sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres Palopo dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujar Alvin Aji Kurniawan.

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network