Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan yang dikonfirmasi wartawan mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan dan dijerat Pasal 338 KUHP.
“Ancaman hukuman 15 tahun,” ujar Alvin Aji Kurniawan.
Sementara itu, Yertin Ratu aktivis perempuan Kota Palopo menanggapi kronologi yang diungkap penyidik.
Yertin menyebut penyidik terlalu dini menjadikan biaya service Hp senilai Rp 50 ribu sebagai motif utama tewasnya Awal Banggai.
"Kami meminta dan mendesak kapolres palopo untuk mendalami kasus ini dengan scientific crime investigasion sehingga tidak terlalu dini mengatakan kasus ini disebabkan oleh uang 50 ribu rupiah.
Yertin menceritakan, kasus yang dialami Awal Banggai juga pernah ia alami tahun 2018 lalu. Yertin ditikam oleh orang tak dikenal di Lapangan Pancasila, untungnya ia masih selamat setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Meski polisi sudah menangkap dan memproses seorang pria yang diklaim penyidik saat itu sebagai pelaku penikaman, namun Yertin berkeyakinan jika pria yang ditangkap bukan pelaku sebenarnya.
"Saya berkeyakinan pelaku penikaman sebenarnya masih berkeliaran," ungkap Yertin.
Yertin berharap agar Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin menekankan jajarannya untuk lebih fokus pada tugas utama sesuai Pasal 13 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam pasal itu, aparat kepolisian bertanggung jawab melihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Perlu menjaga situasi agar keamanan dan ketertiban tetap kondusif apalagi ini tahun politik," harap Yertin.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait