PALOPO,iNewsLutra.id - Kepolisian Polres Kota Palopo, Sulawesi Selatan resmi mengeluarkan foto disertai ciri-ciri salah satu DPO yang terlibat dalam kasus perdagangan dan persetubuhan anak bawah umur.
Dalam keterangan foto yang diliris Polres Palopo, pelaku diketahui bernama Joni alias John Tikara (JT) usia 43 tahun.
Pelaku memiliki tinggi badan 170 cm, rambut hitam lurus, mata hitam dan kulit sawo matang, tulis dalam keterangan foto yang disebar Humas Polres Palopo. Senin, (17/4/2022) malam.
Polisi meminta jika ada informasi terkait DPO JT untuk segera melaporkan ke polisi.
"Silahkan menghubungi nomor telpon Polres Palopo melalui 110," tulis dalam keterangan foto tersebut.
Untuk diketahui JT dinyatakan sebagai DPO usai ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana prostitusi anak bawah umur dan ditetapkan sebagai DPO Maret 2021 lalu.
JT dinyatakan terlibat setelah polisi menangkap mucikari berinisial MP (21), pelaku MP mengaku menjual korban ke JT.
Untuk diketahui, JT merupakan seorang politisi yang pernah mencalonkan diri sebagai caleg untuk DPRD Palopo tahun 2019 melalui partai Nasdem, namun karena jumlah suara yang tidak mencukupi sehingga JT gagal duduk sebagai wakil rakyat.
Pada Senin 8 Maret 2021 lalu, Kasat Reskrim yang saat itu dijabat AKP Andi Aris Abubakar menyatakan surat DPO JT sudah dikeluarkan dan sementara dalam pengejaran polisi.
"tersangka JT kini ditetapkan sebagai DPO dan kini dalam pengejaran,” kata Andi Aris.
Meski sudah tiga tahun berstatus DPO hingga sudah tiga kali pergantian Kapolres dan Kasat Reskrim namun pelaku JT masih belum bisa tertangkap.
Berbagai upaya dilakukan polisi untuk menangkap pelaku termasuk menyebar foto disertai ciri pelaku.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait