LUWU, iNewsLutra.id - Rura Pasau, warga Desa Buntu Batu, Kecamatan Basse Sangtempe, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan mempolisikan kepala desanya sendiri karena diduga merusak lahan pertanian miliknya.
Bahar Mallaga, Kepala Desa (Kades) Buntu Batu memanfaatkan aliran sungai dengan membangun kolam embung di kawasan perbukitan hutan lindung.
Sayangnya kolam yang dibuat longsor, material tanah dan batu yang terbawa banjir dari area perbukitan kemudian menimbun perkebunan kopi dan persawahan milik Rura Pasau yang ada dibawahnya.
Tak terima lahannya alami kerusakan hingga tak bisa digunakan, Rura Pasau kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polres Luwu pada 7 Desember 2022 lalu, namun hingga kini belum membuahkan hasil.
Bahar Mallaga diduga manfaatkan kawasan hutan lindung tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagaimana surat UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Latimojong Nomor : 522/57/KPH-VIII/2022 tertanggal 14 Januari 2022.
Bahar Mallaga diduga melanggar undang-undang kehutanan berdasarkan pasal 50 UU 41 tahun 1991 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih melakukan tahap penyelidikan dan akan kembali memanggil sejumlah saksi demi memastikan adanya unsur pidana atau tidak karena kedua belah pihak tidak memiliki bukti kepemilikan lahan.
"Kami akan kembali melakukan panggilan kedua kepada kepala desa Buntu Batu, Bahar Mallaga karena yang bersangkutan tidak datang pada panggilan pertama." Muh. Saleh, Rabu, (3/5/2023) malam.
Menurutnya, Rura Pasau melaporkan Bahar Mallaga dengan kasus pengrusakan namun dari hasil pemeriksaan sementara pelapor maupun terlapor sama-sama menggarap lahan yang ada di hutan lindung.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kehutanan dan laporan ini kami akan segera tindak lanjuti," jelasnya.
Sementara Kades Buntu Batu, Bahar Mallaga yang dikonfirmasi melalui whatsap pribadinya mengatakan masalah tersebut mutlak sebagai bencana ini berdasarkan hasil peninjauan toko masyarakat, Camat, Pembina, Kapolsek dan Inspektorat.
Saat ditanya mengenai pembuatan kolam embung dikawasan hutan lindung, Bahar Mallaga mengaku jika masalah kolam embung sudah ada sejak nenek moyang.
"Mulai dari nenek moyang sudah dikerja nenek kami sebelum masuk kawasan hutan lindung. Jika perlu silahkan naik dan bertanya ke masyarakat," ujarnya Bahar Mallaga ke Redaksi iNewsLutra.id.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait