Korban Tewas Tambang Ilegal, Jenazah Ditandu Sejauh 30 Km dari Lutra ke Poso Lewati Hutan dan Sungai
LUWU UTARA, iNewsLuwuUtara.id - Jenazah Adrianus Koase alias Dianu (30) yang tewas tertimbun di lokasi penambangan emas ilegal di Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan terpaksa ditandu melalui jalur hutan sejauh 30 kilo meter (km) melewati hutan dan sungai menuju ke kampung halamannya di Desa Gintu, Kecamatan Lore Selatan, Poso, Sulawesi Tengah.
Cara ini dilakukan karena wilayah Kecamatan Rampi belum memiliki akses jalan darat.
Hal itu terekam dalam video amatir memperlihatkan sejumlah warga yang tengah menandu peti jenazah Adrianus Koase (30).
Saat itu Adrianus bersama rekannya hendak mengangkut material tambang bekas galian alat berat namun tak disangka tebing yang ada diatas tiba-tiba longsor hingga menimbun dua orang korban.
Adrianus tewas seketika sementara rekannya Ficky (38) masih tertolong dan langsung dilarikan ke puskesmas namun kondisi kritis.
“Jenazah Adrianus kemudian ditandu ke kampung halamannya di Desa Gintu, Kecamatan Lore Selatan, Poso, Sulawesi Tengah sejauh 30 km melewati jalur hutan dan menyebrang sungai berarus deras,” ujar Wiliam Marton, warga Rampi.
Warga berharap penambangan emas ilegal di Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara segera ditindak tegas.
Polisi diminta menangkap para pelaku dan menyita alat berat yang digunakan karena dinilai merusak hutan apalagi para penambang diduga menggunakan bahan kimia berbahaya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait