Kasatreskrim Polres Lutra Sebut Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Masih Banyak di Lutra

Aksan Hidayat
Kasatreskrim Polres Luwu Utara AKP Juddy Titalepta, (Foto : Kasatreskrim).

MASAMBA,iNewsLutra.id - Kasus persetubuhan anak di bawah umur masih menjadi kasus terbanyak yang ditangani oleh Unit Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Luwu Utara.

Kasatreskrim Polres Luwu Utara AKP Juddy Titalepta mengatakan bahwa saat ini ada 13 kasus yang ditangani oleh Satuan unit PPA Polres Luwu Utara yang terdiri dari persetubuhan anak di bawah umur, pencabulan, Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pelecehan seksual atau asusila.

"Persetubuhan anak dibawah umur 7 kasus, Pencabulan anak dibawah umur 1 kasus, KDRT 2 kasus dan Asusila atau pelecehan seksual sebanyak 3 kasus," kata AKP Juddy Titalepta, Selasa (16/05/2023).

AKP Juddy Titalepta menyebutkan bahwa dari data kasus yang ditangani unit PPA Polres Luwu Utara, kasus persetubuhan anak di bawah umur masih tinggi.

"Dari tujuh kasus tersebut, para pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur ini merupakan kerabat terdekat dari korban," jelas Juddy Titalepta.

"Semua pelaku persetubuhan anak dibawah umur ini sudah diamankan di Mapolres Luwu Utara," lanjut AKP Juddy Titalepta, Kasatreskrim Polres Luwu Utara.

Editor : Nasruddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network