MASAMBA,iNewsLutra.id - Dari delapan anggota DPRD Fungsionaris Kabupaten Fraksi Partai Golkar, dua diantaranya tidak memasukkan berkas pencalonan ulang di DPD II Golkar Luwu Utara.
Sekertaris DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Luwu Utara, Amrillah To Dewi menyebutkan bahwa dari delapan anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara diwajibkan untuk memasukkan berkas pencalonan sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara Fraksi Partai Golkar.
"Berdasarkan surat keputusan dari DPP Partai Golkar, semua anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara itu diwajibkan untuk kembali memasukkan berkas pencalonan sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara," kata Amrillah To Dewi, Selasa (16/05/2023).
Ia menyebutkan bahwa pada batas waktu pemasukan berkas pencalonan yakni tanggal 14 Mei lalu, hanya enam orang saja anggota DPRD fraksi partai Golkar yang memasukkan berkas pencalonan.
"Keenam anggota DPRD Luwu Utara fraksi partai Golkar yang memasukkan berkas pencalonan yakni Drs. Basir, Amir Mahmud, H. Rafika Said, Hamuddin, Husain, dan H. Jisman," Sebut Amrillah To Dewi.
Sementara dua anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara fraksi partai Golkar yang tidak memasukkan berkas pencalonan yakni H. Muh. Azhal Arifin dan H. Mahfud Yunus.
"H. Muh. Azhal Arifin maju sebagai calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, sementara H. Mahfud Yunus tidak memasukkan berkas pencalonan sampai batas waktu yakni tanggal 14 Mei lalu," jelas Amrillah To Dewi.
"Nantinya, hasil pengusulan berkas pencalonan di DPD II partai Golkar akan kita laporkan kembali ke DPP partai Golkar sesuai dengan petunjuk yang diberikan kepada kami," Lanjut Amrillah To Dewi.
Editor : Nasruddin
Artikel Terkait